Senin, 07 Maret 2011

Kades Didesak Mundur

| 0 komentar
INDRAMAYU – Ratusan warga Desa Majakerta,Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu menduduki Kantor Desa Majakerta kemarin. Mereka menuntut Kepala Desa Dasuki mundur dari jabatannya, karena diduga telah menggelapkan dana bantuan dari Pertamina senilai ratusan juta rupiah.

Aksi menduduki kantor desa ini telah dilakukan warga sejak akhir pekan lalu.Kondisi tersebut membuat kepala desa dan perangkatnya tidak berani datang untuk bekerja. Warga mengancam akan terus menduduki kantor desa sebelum kepala desa mundur.”Kami sudah tidakpercaya. Sudahbertahun-tahun kami tidak pernah menikmati bantuan dari Pertamina karena tidak pernah diberikan kades.

Padahal,di desa lain bantuan itu diberikan,”ujar Casman, 43 warga Desa Majakerta. Selain tudingan penggelapan kompensasi ataupun bantuan dari Pertamina dan Pemkab Indramayu,warga juga menilai aparat desa kurang maksimal dalam memanfaatkan peluang kerja bagi warga desa Majakerta. ”Banyak warga Majakerta yang tidak diberikan prioritas bekerja di Kilang Balongan, padahal hal itu bisa dilakukan,” ujar Lina, 46.

Kekesalan warga bertambah karena kepala desa juga dinilai kerap mengatasnamakan masyarakat untuk meminta bantuan permodalan usaha, namunhasilnya tidakpernah sampai kepada masyarakat. ”Kalau warga ingin kades lengser dari jabatan, silakan ajukan laporan ke bupati, dilengkapi dengan bukti-bukti penyelewengan yang dituduhkan agar bisa diperiksa Bawasda atau kepolisian,” ujar Camat Balongan Aan Kustiawan di hadapan massa. tomi indra.

Sumber:Harian Seputar Indonesia.
LANJUT

Kemenlu: Pesawat Pakistan Tak Punya Izin

| 0 komentar
JAKARTA, — Pesawat tipe Boeing 737-300 milik maskapai Pakistan International Airlines (PIA) yang dipaksa mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar tidak memiliki izin melintasi wilayah Indonesia. Demikian dikatakan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene.

”Kemenlu belum pernah menerima permintaan izin dari pesawat tersebut untuk melintasi wilayah Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (7/3/2011). Michael mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima informasi bahwa pesawat asal Pakistan yang terbang dari Dili (Timor Leste) menuju Malaysia tersebut masih berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Sebelumnya, diberitakan TNI menahan sebuah pesawat asing jenis Boeing 737 yang melintasi wilayah udara nasional secara ilegal. Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro mengatakan, pesawat yang melintas ilegal di wilayah udara nasional tertangkap layar radar Komando Sektor Pertahahan Udara Nasional II sekitar pukul 12.00 WIB.

”Pesawat lalu dipaksa untuk mendarat dengan pengawalan dua pesawat Sukhoi di Pangkalan Udara Sultan Hassanuddin, Makassar, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui pesawat ilegal itu memiliki rute Dili-Kuala Lumpur.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pesawat membawa 49 pasukan PBB dan 13 kru. Saat ini pihak TNI dan otoritas bandara masih memeriksa kelengkapan  surat-surat pesawat tersebut, sementara seluruh kru pesawat dan penumpang dilarang turun dari pesawat.

Insiden melintasnya pesawat di udara Indonesia secara ilegal bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada rute yang sama TNI juga pernah menahan pesawat Malaysia bernomor penerbangan Bae 146-200 karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin resmi.

Pesawat yang membawa 81 penumpang termasuk kru pesawat itu berangkat dari Dili Timor Leste dan mendarat ilegal di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, untuk mengisi bahan bakar.

Bambang menambahkan, pengeluaran izin terhadap pesawat asing dilakukan oleh BAIS TNI. Kini tengah dilakukan koordinasi dengan Kemenlu untuk segera mengeluarkan izin bagi pesawat asing tersebut.

KOMPAS.com

LANJUT

Bupati Pagi Dilantik, Siang Hari Dicopot

| 0 komentar
JAKARTA, - Yusak Yaluwo yang baru dilantik sebagai Bupati Boven Digoel, akan diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sebagai terpidana, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (7/3/2011) mengatakan surat keputusan pemberhentian sementara Yusak telah ditandatangani. Selanjutnya Gubernur Papua Barnabas Suebu yang akan menyampaikan keputusan tersebut. 

Yusak Yaluwo dilantik sebagai bupati bersama dengan Yesaya Merasi sebagai wakil bupati oleh Gubernur Papua Barnabas Suebu, dalam rapat paripurna istimewa DPRD Papua yang berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). 

Barnabas mengatakan sesuai dengan aturan, dirinya harus melantik Yusak dan Yesaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Yusak dan Yesaya tidak dapat menjalani pelantikan di Boven Digoel, karena Mahkamah Agung memberikan izin pada Yusak untuk menghadiri pelantikan di Jakarta. 

"Itu sebabnya kami menjelaskan pada masyarakat Boven Digoel bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati tidak bisa dilaksanakan di Boven Digoel," katanya. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Yusak Yaluwo. 

Yusak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Majelis hakim menyatakan Bupati Boven Digoel ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.
Yusak harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 45,7 miliar kurungan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar. 

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontra produktif dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan adalah Yusak dinilai sopan dan telah mengembalikan uang negara senilai Rp 1,8 miliar.

KOMPAS.com
LANJUT