Sabtu, 02 April 2011

Kuota Honorer Kategori I Maksimal 45 Persen ,Dalam Formasi CPNS 2011

| 0 komentar
Ribuan Honorer Kemenkeu Batal jadi CPNSJAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) menjadi CPNS 2011. Angka ini sedikit meningkat dari estimasi awal pemerintah, yakni sekitar 30 persen. Itu berarti juga bahwa jatah pelamar umur dalam seleksi CPNS tahun ini tinggal 55 persen.

Penambahan kuota bagi honorer tertinggal kategori I ini, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, adalah karena hingga posisi 21 Maret 2011, persentase honorer yang memenuhi syarat mencapai 42 persen lebih. Itupun menurutnya, masih sekitar 15 ribuan honorer - dari total 152 ribuan honorer kategori I - yang masih dilakukan verifikasi dan validasi.

"Kalau misalnya 15 ribuan honorer itu lolos verifikasi dan validasi, bisa saja angkanya mencapai 45 persen. Target pemerintah sih, angka 45 persen itu sudah paling tinggi, agar pelamar umur masih punya jatah lebih besar untuk bersaing memperebutkan kursi CPNS 2011," jelas Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).

Ramli menambahkan, jatah honorer tertinggal kategori I itu, memang akan menggerus kuota CPNS 2011 yang diusulkan pemerintah sebanyak maksimal 250 ribu (pusat dan daerah). Usulan kuota CPNS 2011 ini sendiri, sedikit berkurang dibanding 2010 yang mencapai 300 ribu.

"Memang berkurang sedikit usulan kita. Karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran kita. Selain itu, pertimbangannya karena di instansi pusat dan daerah, kebutuhan pegawainya sebagian besar sudah terpenuhi," tandasnya.
Sumber:jpnn.com 

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usul pengangkatan tenaga honorernya menjadi CPNS. Penolakan didasari alasan reformasi birokrasi di kementrian yang dipimpin Agus Martowardiojo...
LANJUT

Kamis, 24 Maret 2011

LSM LODAYA KARAWANG:SESALKAN PROSES HUKUM UNTUK AGK

| 0 komentar
Nace Permana (foto FB)
Karawang-.Berita sebelumnya tersiarkan,Film yang dibintangi Julia Perez atau Jupe dan Dewi Perssik atau Depe tersebut masih tayang di sejumlah bioskop di Indonesia, termasuk di Kota Bandung. pada Sabtu (19/2/2011 lalu), judul film tersebut telah diganti menjadi ‘Arwan Goyang Jupe Depe.’dan,di studio Empire 21 Cineplex Bandung Indah Plaza (BIP), film berdurasi 100 menit tersebut masih menjadi daya tarik masyarakat untuk ditonton. Bahkan pada pemutaran perdana Minggu (20/2/2011,lalu), tercatat sekitar 60 menonton film tersebut."Umumnya mereka penasaran sama perkelahian Jupe dan Depe," ujar salah seorang petugas 21 .

Sementara itu berita lain sebelumnya saat itu,Terkait ancaman penarikan film "AGK", perwakilan elemen masyarakat Karawang melalui Nace Permana menjelaskan, dalam ancaman penarikan film tersebut pihaknya sudah maksimal meminta ke semua pihak yang terkait."Kita sudah melakukan upaya maksimal agar film tersebut ditarik, namun kemarin ada surat ke Pemda Karawang dari LSF (lembaga sensor film) yang menyatakan akan mengkaji ulang baik dari judul ataupun isi filmnya," terang Nace saat dihubungi kala itu . Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi serius, pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah banyak untuk berdemo ke LSF dan kantor production house (PH) film tersebut. "Kami tidak main-main, dan akan lakukan aksi ke Jakarta," imbuhnya.

Dan kala itu pula namun di waktu berbeda tersiar berita,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan melakukan gugatan secara hukum kepada pihak produser film Arwah Goyang Karawang (AGK), Shanker BS. Pasalnya, Meski perubahan nama judul film Arwah Goyang Karawang (AGK) menjadi Arwah Goyang Jupe Depe, namun perubahan nama tersebut dianggap hanyalah kebohongan publik, karena isinya masih sama."Kami meminta Pemkab Karawang untuk serius melakukan gugatan hukum. Ini sudah merupakan kebohongan publik, meski judul telah diganti isinya masih sama. Masih menggambarkan betapa tidak sopannya Goyang Karawang. Kami merasa tersinggung," ucap Nace Permana,saat melakukan "hearing " bersama DPRD Kab. Karawang, Kamis (3/3).Juga dalam hearing yang dilakukan oleh DPRD Kab. Karawang dengan Bagian Hukum Kab. Karawang, Dinas Pariwisata dan Budaya Kab.Karawang, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Karawang, kaum muda Kab. Karawang, seniman, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Karawang mereka sepakat untuk tidak melakukan dialog dengan produser film AGK namun langsung melakukan gugatan secara hukum.


"Banyak pasal yang sudah dilanggar, dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) saja kami bisa menggunakan pasal perbuatan pencemaran nama baik, perbuatan yang tidak menyenangkan, dan adanya kebohongan publik. Sementara pada UU No 33 Tahun 2009, film AGK telah melanggar tentang pencantuman nama yang membuat kerugian pada pihak lain," katanya.

Kemudian kata Nace lagi, bisa saja Pemkab Karawang melakukan gugatan secara pidana dan perdata.Selain itu, mereka meminta adanya gantir ugi dengan wujud pemulihan nama baik Karawang. Tidak hanya itu, mereka juga menginginkan segala macam perijinan yang menyangkut peredaran film AGK segera dicabut."Bukan hanya penggantian judul saja. Toh, penggantian nama hanya di wialayah Jawa Barat. Kami tidak yakin di luar wilayah tersebut judul film AGK juga belum diganti. Apalagi ini sudah tersiar tidak hanya di Indonesia, di luar negeri melali internet pun ada. Ini kan sudah pencemaran nama baik," tuturnya.


Nace juga mengatakan, gugatan hukum wajib dilakukan oleh Pemkab Karawang. Pasalanya, hingga kini produser film AGK pun belum melakukan minta maaf baik secara lisan maupun tertulis dengan masyarakat Karawang. "Bahkan dalam suatu Infotaiment, Depe mengatakan seolah-olah akan menantang masyarakat Karawang. Artinya kan tidak ada niat baik dari mereka," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kab. Karawang, Kiki Saubari menuturkan saat ini telah menyiapkan data dan materi gugatan serta pasal-pasal apa saja yang akan digunakan untuk menggugat. "kami harus siapkan secara matang agar posisi Pemkab Karawang sebagai penggugat tidak lemah, karena pasti mereka juga sudah menyiapkan sanggahan melalui pengacaranya," ucapnya. 

Lalu Suwanda, salah seorang seniman tari Karawang mengaku sakit hati atas pencatutan nama tari Jaipong pada film Arwah Goyang Karawang yang dibintangi Dewi Perssik dan Julia Perez."Itu bukan tari Jaipong. Hanya pencatutan nama tari Jaipong," katanya.Menurut dia seterusnya, tari jaipong yang sebenarnya bukanlah tarian dengan gerakan erotis dan vulgar, seperti yang ditayangkan pada film Arwah Goyang Karawang. Tapi, ada nilai-nilai keindahan pada seni tari Jaipong. Pakaian yang dikenakan penari Jaipong juga tidak vulgar."Kalau dilihat yang sebenarnya, pakaian yang dikenakan penari Jaipong itu tertutup, ada konde dan cukup bagus. Tidak seperti yang dikenakan pemeran pada film Arwah Goyang Karawang. Jadi, saya menilai dalam film itu bukan tari Jaipong. Hanya pencatutan nama tari Jaipong," kata Suwanda.


Masih berita yang lawas,Penasihat Komunitas Peduli Jaipong Jawa Barat, Mas Nanu Muda, menyesalkan film yang telah mencatut nama tari Jaipong. Sebab, tari Jaipong yang sebenarnya bukanlah tarian erotis. Ada nilai-nilai kesantunan dan estetika pada tarian itu."Yang ada pada tari jaipong itu ialah nilai estetika, bukan eksploitasi seperti yang ditayangkan dalam film itu," kata dia. Munculnya film Arwah Goyang Karawang akan menimbulkan citra negatif terhadap tari Jaipong.Sebab, yang ditampilkan dalam film tersebut tidak mengandung unsur tari Jaipong. Atas hal tersebut, pihaknya mendukung upaya berbagai pihak serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang yang menolak peredaran film tersebut.
Dari kalangan DPRD Karawang juga mengecam keras fil AGK tersebut."Apapun alasannya, film itu tidak boleh tayang, karena telah meresahkan masyarakat Karawang secara umum," kata Wakil Ketua III DPRD setempat Budiwanto.Politisi dari PKS tersebut mengaku mendukung aksi penolakan peredaran film Arwah Goyang Karawang, karena sudah dinilai berbagai pihak "mencatut" nama Karawang dan tari jaipong."Dalam film itu bukan menonjolkan tari jaipong sebagai seni dan budaya lokal, tetapi hanya mengekploitasi syahwat saja"tandas Budiwanto.


Lebih tegas pula,Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Acep Jamhuri, menanggapi penlokan atas film AGK menyatakan akan memastikan film itu tidak akan beredar di Karawang. Sedangkan untuk mengatasi VCD bajakan film itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menarik kepingan VCD film itu.
Nah ini ujung -ujungnya Kasus AGK.

Namun kemarin,Nace Permana saat di hubungi mengatakan kekecewaanya karena lamban dan belum adanya tindak lanjut dari semua pihak untuk AGK,bahkan dia menambahkannya,Seyogyanya Bupati Karawang jangan tunda-tunda lagi masalah proses hukum perdata atau pidana  untuk AGK atau juga kelanjutan sikap AGK ke masyarakat Karawang(permintaan maaf),karena semua harus tuntas dan jelas segala sesuatunya demi martabat Karawang terjaga terpelihara,pungkas Ketua Lodaya Karawang dengan berapi-api(24/Maret/2011).

Dan tentunya publik pun bertanya senada dengan Ketua Lodaya Karawang Nace Permana,Ada apakah ini atau sejauhmana proses AGK..........?/Dana Suhana dan Red.
LANJUT

Rabu, 16 Maret 2011

Kualitas Pelayanan Publik Rendah

| 0 komentar
EDISI TERBARU JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menemukan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintahmasih lemah dan setengah hati.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Wiharto mengaku, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat selama ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan sehingga perlu diperbaiki. Kurangnya kualitas pelayanan, jelasnya, tidak terlepas dari belum adanya regulasi yang mengatur standar pelayanan publik. ”Pelayanan publik itu memang sudah diatur dalam undang- undang, tetapi implementasinya belum ada yang mengatur.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya saja masih dalam proses, itu masih belum siap, permenpan masih belum ada untuk menyusun standar pelayanan,nah lemahnya di situ,” jelas Wiharto di Jakarta kemarin. 
Menurut dia,hampir semua instansi pemerintah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat melalui one stop service atau biasa disebut pelayanan terpadu satu atap.

Namun, implementasinya masih banyak ditemukan penyimpangan dan terkesan setengah hati. Dalam hal perizinan misalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat izin.Padahal, dalam peraturan perundangundangan disebutkan, semua kewenangan instansi berada dalam satu pintu pelayanan terpadu. ”Kita lihat pemerintah daerah masih setengah hati, namanya pelayanan terpadu semua kewenangan ada di situ sehingga kalau misalnya mau investasi atau usaha apa,di situ bisa diputuskan dalam ruangan atau gedung terpadu itu,” jelasnya.

Sayangnya, dalam pelaksanaan, ada sejumlah instansi seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang tidak mau melimpahkan kewenangannya pada pelayanan terpadu. Sehingga untuk pengambilan keputusan tetap harus mendatangi instansi atau dinas yang bersangkutan. Akibatnya, proses pengurusan menjadi lebih lama. Selain ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan, kata Wiharto,hingga kini masih banyak instansi pemerintah terutama daerah yang belum membentuk pelayanan terpadu.

Berdasarkan data yang ada, dari 524 pemerintah daerah kabupaten /kota, baru 70% yang membentuk pelayanan terpadu atau baru sekitar 300 instansi. ”Sisanya belum ada (pelayanan terpadu), yang sudah membentuk sebanyak 300 tersebut tapi belum 100% menjalankan fungsi pelayanan terpadu,” jelasnya. Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Umam Wiranu.

Dia juga sependapat dengan temuan Kementerian PAN dan RB terkait kurang maksimalnya pelayanan publik di instansi pemerintah.Menurut dia, Kementerian PAN dan RB sebagaipembantupresidenmemiliki hak yang melekat untuk melakukan perbaikan. Karena itu, tidak tepat jika Kementerian PAN dan RB tidak bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. ●sucipto.

Sumber:Harian Seputar Indonesia.
LANJUT