Rabu, 16 Maret 2011

Keterbukaan Informasi Publik

EDISI TERBARU
Pengesahan Undang-Undang No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) memberikan jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.

Undang-undang tersebut mewajibkan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumber luar negeri untuk menyediakan informasi terkait kebijakan, kegiatan, keuangan kepada masyarakat.

Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah yang telah diambil Pemerintah Kota Surakarta untuk mensikapi UU KIP, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), adalah :

a. Mempersiapkan regulasi-regulasi di Tingkat Daerah :
Menyusun & mengajukan draft SK Walikota Surakarta tentang Tim Uji Konsekuensi, tentang PPID, serta Perwali KIP (dalam proses penyusunan)

b. Mempersiapkan SDM
- Sosialisasi UU KIP bagi Kepala SKPD
- Pembekalan PPID (direncanakan Th. 2011)

c. Mempersiapkan Pusat Data dan Informasi
- Membuat Edaran kepada seluruh SKPD agar mempersiapkan penyusunan katalog data dan informasi beserta sarana prasarananya, serta menyusun Daftar Informasi  yang dikecualikan.

Sumber: www.surakarta.go.id

0 komentar: