Senin, 07 Maret 2011

Mendesak Pengaturan Gaji PNS

JAKARTA - Landainya rasio perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi berdampak pada menurunnya motivasi pejabat berprestasi. Karena itu menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari, mendesak pengaturan gaji di dalam kebijakan manajemen PNS.

"Sistem penggajian kita masih kurang pas karena rasio perbandingan antara gaji pokok terendah dengan tertinggi," ujar Edy di Kantor Kementerian PAN&RB, Senin (7/3).


Dicontohkannya, gaji pokok terendah (golongan Ia masa kerja nol tahun) sebesar Rp 1.095.000. Sedangkan gaji pokok tertinggi (golongan IVe masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 3.580.000. Rasio ini masih terlalu pendek yaitu 1 : 3,26.


"Pejabat berprestasi yang mempunyai jabatan dan pangkatnya tinggi akan menurun motivasinya untuk lebih berprestasi lagi karena tidak adanya perbedaan gaji pokok yang signifikan dibandingkan gaji pokok PNS yang golongannya jauh lebih rendah. Kondisi ini juga berdampak pada saat PNS bersangkuan menjalani masa pensiun," tuturnya.


Ditambahkannya, sistem pensiun harus disempurnakan agar kesejahteraan pensiunan PNS janda dan dudanya lebih terjamin sehingga tidak ada rasa takut untuk pensiun. Selain gaji, yang mendesak diatur adalah penerapan sistem remunerasi. Di mana pemberiannya mesti didasarkan pada beban kerja, kompetensi, dan prestasi kerja.
(esy/).
 
Sumber:jpnn.com

0 komentar: