Minggu, 06 Maret 2011

Satu Suara "Dibeli" Nurdin Rp 20 Juta?

| 0 komentar
JAKARTA,- Organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia Sport Watch melaporkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, terkait dugaan penyuapan kepada peserta rapat kerja di Bali, agar mendukung pencalonan Nurdin sebagai ketua periode selanjutnya.

"Pada faktanya, Nurdin Halid bukan mencalokan diri namun setiap peserta raker di Bali diberi amplop berisi Rp 20 juta," kata Presiden LIRA, Jusuf Rizal, di Markas Komando Polda Metro Jaya, Minggu (6/3/2011).
LIRA melaporkan Nurdin Halid, Nirwan Bakrie, dan Nugraha Besoes berdasarkan Nomor Laporan Polisi: TBL 806/III/2011/PMJ Ditreskrimsus dengan dugaan pemalsuan, penipuan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Rizal menyebutkan, dirinya akan meminta sejumlah pejabat negara maupun pengurus tim sepak bola, termasuk peserta raker yang memiliki hak suara pemilihan ketua umum PSSI menjadi saksi pada dugaan kasus suap pengurus organisasi sepak bola tersebut.

Rizal menambahkan, pihaknya juga menemukan indikasi Nurdin Halid terkait dugaan suap hasil pertandingan, kinerja wasit, dan dana yang menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, aktivis LIRA itu menuturkan, Nurdin Halid juga tersangkut kasus kebohongan publik berdasarkan pernyataan dari Duta Besar Indonesia di Swiss, Joko Susilo.

"Memang saudara Nurdin Halid dikatakan telah melanggar statuta FIFA tentang ’orang dengan catatan kriminal tidak memenuhi persyarataan’," ujarnya.

Rizal menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dugaan tindak pidana para pengurus PSSI karena adanya komunikasi dengan pemilik hak suara pemilihan ketua umum PSSI dan orang yang mengetahuinya. (ANT KOMPAS.com )
LANJUT

Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI

| 0 komentar
JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara tersebut. Menyusul dibekukannya kerjasama ketenagakerjaan, sekitar 1.000 TKI ilegal di Kuwait akan dipulangkan ke Tanah Air. Berbeda dengan Arab Saudi, Kuwait justru memberikan amnesti atau pengampunan bagi para TKI itu untuk dipulangkan tanpa harus membayar denda kepada negara.

"Memang ada pemutihan dan para TKI disana diberikan kesempatan mendapat pengampunan dari pemerintah setempat," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta Sabtu (5/3).


Amnesti oleh pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI ilegal yang tidak tersangkut kasus kriminal. Kebijakan Kuwait tersebut menurut Jumhur sangat meringankan TKI dan diapresiasi tinggi oleh pemerintah. Lazimnya denda yang dibebankan kepada TKI ilegal mencapai Rp10 juta per orang. Pengampunan itu tidak hanya diberikan kepada TKI saja melainkan juga kepada semua pekerja asing. "Amnesti kepada pekerja asing untuk kembali ke negara masing-masing tanpa denda mulai awal Maret hingga 30 Juni tahun ini," papar Jumhur.


Saat ini tercatat ada 38.027 WNI di Kuwait yang 90 persennya adalah TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. Jumhur menyebutkan, para TKI yang berada di penampungan KBRI Kuwait memang sudah lama menjadi ilegal atau "overstayers". Mereka melanggar keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap sehingga terkena denda yang cukup tinggi bila tidak ada amnesti dari pemerintah Kuwait. Karena berstatus moratorium maka pemulangan TKI itu menjadi tanggungjawab majikan atau agensi penempatan TKI .


Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajam. Penurunan kini mencapai 40 persen dari tahun lalu. Jumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengiriman. Dampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan. "Itu masih mungkin untuk ditekan lagi," tegasnya.


Khusus untu Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempat. Calon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas. "Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya," kata dia.


Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi. Apalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.


Darsem nekat demi membela diri, karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untungnya, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan.
(zul).
 
Sumber:jpnn.com
LANJUT

Sabtu, 05 Maret 2011

Mahasiswi UGM Temukan Vaksin Flu Burung Dari Mahkota Dewa

| 0 komentar
Berkat penemuannya, mahasiswi tingkat akhir UGM ini meraih dua predikat sekaligus dana dalam lomba penelitia yang dilakukan Masyarakat Ilmuwan dan Tehnologi Indonesia (MIPI) di Bogor, akhir Januari 2011 lalu. Dua predikat tersebut adalah juara satu lomba penelitian dan karya penelitian terbaik.

"Tumbuhan Mahkota Dewa banyak terdapat di berbagai wilayah di DIY, bahkan melimpah. Selama ini vaksin flu burung semuanya berbahan kimia. Selain mahal, itu juga berdampak buruk pada unggas yang divaksin, sehingga saya berupaya menciptakan temuan vaksin dari bahan herbal," paparnya saaat berbincang di UGM, Kamis (3/3).

Menurutnya, ekstrak buah Mahkota Dewa mengandung senyawa saponin yang berfungsi untuk menghambat perkembangan virus flu burung. Senyawa ini dalam dosis yang tepat bisa menghambat virus mencapai 87 persen. "Melalui beberapakali penelitian, akhirnya saya temukan dosis yang tepat untuk menghambat virus tersebut secara efektif dalam diri unggas," tandasnya.

Kadar saponin yang dibutuhkan untuk menghambat perkembangan virus tersebut adalah 10 miugram/mililiter (ml). Vaksin yang digunakan untuk disuntikkan ke unggas sendiri hanya 0,2 ml./dep.
LANJUT