Minggu, 06 Maret 2011

Kuwait Berikan Amnesti Seribu TKI

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kuwait ternyata mendapat tanggapan positif dari negara tersebut. Menyusul dibekukannya kerjasama ketenagakerjaan, sekitar 1.000 TKI ilegal di Kuwait akan dipulangkan ke Tanah Air. Berbeda dengan Arab Saudi, Kuwait justru memberikan amnesti atau pengampunan bagi para TKI itu untuk dipulangkan tanpa harus membayar denda kepada negara.

"Memang ada pemutihan dan para TKI disana diberikan kesempatan mendapat pengampunan dari pemerintah setempat," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta Sabtu (5/3).


Amnesti oleh pemerintah Kuwait itu diberikan bagi TKI ilegal yang tidak tersangkut kasus kriminal. Kebijakan Kuwait tersebut menurut Jumhur sangat meringankan TKI dan diapresiasi tinggi oleh pemerintah. Lazimnya denda yang dibebankan kepada TKI ilegal mencapai Rp10 juta per orang. Pengampunan itu tidak hanya diberikan kepada TKI saja melainkan juga kepada semua pekerja asing. "Amnesti kepada pekerja asing untuk kembali ke negara masing-masing tanpa denda mulai awal Maret hingga 30 Juni tahun ini," papar Jumhur.


Saat ini tercatat ada 38.027 WNI di Kuwait yang 90 persennya adalah TKI di sektor informal atau penata laksana rumah tangga. Jumhur menyebutkan, para TKI yang berada di penampungan KBRI Kuwait memang sudah lama menjadi ilegal atau "overstayers". Mereka melanggar keimigrasian karena melampaui batas izin tinggal atau menjadi TKI tidak berdokumen lengkap sehingga terkena denda yang cukup tinggi bila tidak ada amnesti dari pemerintah Kuwait. Karena berstatus moratorium maka pemulangan TKI itu menjadi tanggungjawab majikan atau agensi penempatan TKI .


Di sisi lain, pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2011 ikut menurun tajam. Penurunan kini mencapai 40 persen dari tahun lalu. Jumhur menjelaskan, penurunan itu bukan karena minat, tapi karena pengetatan pengiriman. Dampaknya, dari 20 ribu tenaga kerja per bulan yang dikirim ke Saudi, kini hanya sekitar 10 ribu per bulan. "Itu masih mungkin untuk ditekan lagi," tegasnya.


Khusus untu Arab Saudi, pemerintah memperketat rekrutmen yang hanya bisa dilakukan melalui dinas ketenakerjaan setempat. Calon majikan juga harus mendaftar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelatihan 200 jam dan persyaratan tentang standar alamat majikan yang harus jelas. "Jika satu tahap tidak lolos, maka calon TKI tak bisa memenuhi tahapan selanjutnya," kata dia.


Pengetatan ini juga terkait dengan desakan kuat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi sejak mencuatnya kasus penyiksaan terhadap Sumiati dan Kikim Komalasari. Kasus penyiksaan dan kekerasan terhadap keduanya membuat publik marah dan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke Saudi. Apalagi kini seorang TKI asal Jawa Barat Darsem Binti Dawud Tawar juga sedang berperkara dan mendapat vonis hukuman pancung karena membunuh majikannya di Arab Saudi.


Darsem nekat demi membela diri, karena majikannya itu hendak membunuh dia. Untungnya, Darsem lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban.Namun, ia harus membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar 2 juta Riyal, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus dicicil dalam jangka waktu enam bulan.
(zul).
 
Sumber:jpnn.com

0 komentar: