Sabtu, 19 Februari 2011

MODUS DUGAAN KORUPSI RUMAH SAKIT ISLAM KARAWANG

MODUS DUGAAN KORUPSI RSIK
Akibat adanya Addendum antara Yayasan Assalam dengan Yayasan Singaperbangsa, maka:
  1. Pada tanggal 2 Juli 1999 Bupati Karawang (Dadang S Muchtar) mengeluarkan izin prinsip rencana pembangunan RSIK dengan nomor 503/2362/BAPP. (melanggar UU 22 tahun 1999) kepada Yayasan Singaperbangsa.
  2.  
  3. Pada Tanggal 2 Agustus 1999 BPPN memberikan Izin Lokasi kepada Yayasan Singaperbangsa untuk RSIK dengan nomor 005/SK.IL.I/NF/1999.
  4.  
  5. Pada Tanggal 6 Agustus 1999 Bupati Karawang Dadang S Muchtar mengeluarkan IMB untuk RSIK atas nama Yayasan Singaperbangsa dengan nomor 503.640/307/VIII/DB.
  6.  
  7. Pada Tanggal 25 Mei 1999 atas permohonan Yayasan Singaperbangsa maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengeluarkan rekomendasi mendirikan RSIK kepada Yayasan Singaperbangsa dengan nomor 445.9/1550/Dinkes.
  8.  
  9. Pada tanggal 27 Agustus 1999 Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Izin Pendirian RSIK kepada Yayasan Singaperbangsa dengan nomor 503/SK.3137-RS/1999 dengan Berita Acara Ijin Mendirikan Rumah Sakit Islam Karawang yayasan Singaperbangsa No. 503/3125/RS pada tanggal 26 Agustus 1999.
  10.  
  11. Pada Tanggal 26 Agustus 1999 Yayasan Singaperbangsa mengeluarkan Berita Acara Ijin Mendirikan Rumah Sakit Islam Karawang dengan Nomor 503/3125/RS.
  12.  
  13. Pada tanggal 22 Maret 2000 Bupati Karawang (Dadang S Muchtar) mengeluarkan Ijin Gangguan (HO) dengan nomor 503/Kep.116-Huk/2000 tentang memberikan ijin undang-undang gangguan (HO) RSIK kepada Yayasan Singaperbangsa)
Dengan bekal perijinan tersebut, maka masyarakat, beberpa perusahaan dan Pemda Karawang (Bupati dadang S Muchtar) memberikan bantuan kepada Yayasan Singaperbangsa sebagaimana tertuang dalam Hasil Pemeriksaan BPKP Provinsi Jawa Barat (Terlampir)

Perbuatan yang dilakukan Dadang S Muchtar sebagai Bupati Karawang periode 1996 – 2000 tersebut terindikasi melanggar :
  1. UU No. 22 tahun 1999 Pasal 48 huruf a, turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/Daerah, atau dalam yayasan bidang apa pun juga; 
  2. UU No. 22 tahun 1999 Pasal 48 huruf b, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi dirinya, anggota keluarganya, kroninya, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang secara nyata merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasi-kan warga negara dan golongan masyarakat lain;
  3. UU No. 22 tahun 1999 Pasal 48 huruf c, melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan Daerah yang bersangkutan;
Karena diduga melanggar sebagaimana Undang-undang diatas, maka telah memenuhi delik Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan tugas mulia yang diemban oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, besar harapan kami dan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang agar bisa membuka tabir sekaligus melanjutkan kasus tersebut...



0 komentar: