Rabu, 16 Maret 2011

Kualitas Pelayanan Publik Rendah

EDISI TERBARU JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menemukan kualitas pelayanan publik pada instansi pemerintahmasih lemah dan setengah hati.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB Wiharto mengaku, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat selama ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan sehingga perlu diperbaiki. Kurangnya kualitas pelayanan, jelasnya, tidak terlepas dari belum adanya regulasi yang mengatur standar pelayanan publik. ”Pelayanan publik itu memang sudah diatur dalam undang- undang, tetapi implementasinya belum ada yang mengatur.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya saja masih dalam proses, itu masih belum siap, permenpan masih belum ada untuk menyusun standar pelayanan,nah lemahnya di situ,” jelas Wiharto di Jakarta kemarin. 
Menurut dia,hampir semua instansi pemerintah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat melalui one stop service atau biasa disebut pelayanan terpadu satu atap.

Namun, implementasinya masih banyak ditemukan penyimpangan dan terkesan setengah hati. Dalam hal perizinan misalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat izin.Padahal, dalam peraturan perundangundangan disebutkan, semua kewenangan instansi berada dalam satu pintu pelayanan terpadu. ”Kita lihat pemerintah daerah masih setengah hati, namanya pelayanan terpadu semua kewenangan ada di situ sehingga kalau misalnya mau investasi atau usaha apa,di situ bisa diputuskan dalam ruangan atau gedung terpadu itu,” jelasnya.

Sayangnya, dalam pelaksanaan, ada sejumlah instansi seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang tidak mau melimpahkan kewenangannya pada pelayanan terpadu. Sehingga untuk pengambilan keputusan tetap harus mendatangi instansi atau dinas yang bersangkutan. Akibatnya, proses pengurusan menjadi lebih lama. Selain ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan, kata Wiharto,hingga kini masih banyak instansi pemerintah terutama daerah yang belum membentuk pelayanan terpadu.

Berdasarkan data yang ada, dari 524 pemerintah daerah kabupaten /kota, baru 70% yang membentuk pelayanan terpadu atau baru sekitar 300 instansi. ”Sisanya belum ada (pelayanan terpadu), yang sudah membentuk sebanyak 300 tersebut tapi belum 100% menjalankan fungsi pelayanan terpadu,” jelasnya. Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Umam Wiranu.

Dia juga sependapat dengan temuan Kementerian PAN dan RB terkait kurang maksimalnya pelayanan publik di instansi pemerintah.Menurut dia, Kementerian PAN dan RB sebagaipembantupresidenmemiliki hak yang melekat untuk melakukan perbaikan. Karena itu, tidak tepat jika Kementerian PAN dan RB tidak bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. ●sucipto.

Sumber:Harian Seputar Indonesia.

0 komentar: