PELITAKARAWANG.COM-.Sebagai salah satu upaya menjalin sinergitas pembangunan dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kab. Karawang mengadakan kegiatan Fasilitasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna Alam Sari tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara, Senin (4/7).
Bupati Ade Swara dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan arah pedoman agar kegiatan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis dapat berjalan efektif, efisien dan sasarannya secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk itu mekanisme siklus perencanaan RPJMN, RPJMD Provinsi dan Kabupaten bahkan sampai ke RPJMDes harus terjalin keterikatan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Kab. Karawang saat ini telah menetapkan visi yaitu “Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa”. Visi ini memiliki 5 (lima) misi pembangunan sebagai kerangka logis kebijakan pembangunan Kab. Karawang 5 (lima) tahun ke depan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011-2015.
Bupati melanjutkan, suatu desa memiliki potensi sumber daya yang beragam untuk membangun, baik sumber daya fisik, sosial, penduduk maupun budaya. Akan tetapi semua potensi sumberdaya desa sangat terbatas, dikarenakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi di desa. “Oleh karena itu, dalam pembangunan desa sangat dibutuhkan dokumen RPJM Desa agar pembangunan desa memiliki arah, orientasi dan prioritas yang jelas dan dipakai sebagai pedoman untuk merumuskan program dan kegiatan setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurut Bupati, fasilitasi penyusunan RPJMDes ditujukan bagi perangkat desa, dalam hal ini sekretaris desa agar dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menginventarisir prioritas masalah yang menjadi kebutuhan desa dalam jangka waktu 5 tahun “ Yang merupakan salah satu siklus perencanaan yang utuh yang akan menjadi dasar usulan perencanaan pembangunan tahap berikutnya,” imbuhnya.
Bupati menambahkan, RPJMDes disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dalam mengelola potensi maupun persoalan di desa, oleh karena itu, RPJMDes merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, juga RPJMDes merumuskan permasalahan desa, strategi dan kebijakan yang hendak ditempuh serta program dan kegiatan yang disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kab. Karawang, Teddy Rusfendi menjelaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini diikuti oleh 297 perangkat desa yang ada di Kab. Karawang, yang dibagi menjadi 3 angkatan, dimana masing-masing angkatan berisikan kurang lebih 100 orang. “Fasilitasi dilakukan mulai tanggal 4 hingga 12 Juli 2011, dimana masing-masing angkatan tersebut mengikuti fasilitasi selama 2 hari,” tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar